Status penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 senilai Rp 1,2 juta dapat dicek secara online. Pengecekan secara online tersebut melalui dan Dengan menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Anda sudah bisa mengeceknya.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan penerima dana bantuan ini ditujukan untuk pelaku usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Syarat penerima tidak sedang menerima KUR," ujar Eddy dalam dialog Produktif Rabu Utama di kanal YouTube Lawan Covid19 ID pada Rabu (5/5/2021). Buka laman atau klik
Isi nomor KTP Pilih Cari Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
Buka laman atau klik Isi nomor KTP Masukkan kode verifikasi
Klik proses Inquiry Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021 Warga Negara Indonesia
Memiliki KTP Elektronik Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Ada 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu: Yang sudah menerima, Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,
Yang sudah diusulkan tapi belum diproses. Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021). "Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy.