Berbagai lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan berlomba menawarkan pinjaman. Anda bisa mendapatkan keuntungan memilih pinjaman syariah. Simak apa pengertian dan akad dari sistem Syariah pada artikel ini.
Apa Itu Pinjaman Syariah?
Pinjaman Syariah merupakan salah satu alternatif produk perbankan selain pinjaman konvensional yang ditawarkan. Sebenarnya produk keuangan syariah telah lama hadir di masyarakat. Namun, masih banyak orang yang tidak mengenal Bagaimana sistem di dalamnya.
Utang Syariah merupakan kredit yang disediakan oleh lembaga keuangan. Sistem utama ini menggunakan transaksi berlandaskan syariat agama Islam. Pada sistem Syariah, seluruh aktivitas keuangan mulai dari akad sampai imbal jasa harus sesuai prinsip syariah.
Perbedaan terbesar dengan pinjaman konvensional terhadap pada sistem imbal jasanya. Jika pada sistem konvensional imbal jasa menggunakan bunga, sedangkan pada sistem syariah menggunakan nisbah.
Akad dalam Pembiayaan Syariah
Terdapat beberapa akad dalam pembiayaan syariah yang harus Anda ketahui, meliputi:
Akad Murabahah
Untuk akad murabahah merupakan akad jual beli antara pemberi pinjaman kepada nasabah. Pada proses pelaksanaan akad, pemberi pinjaman akan memberikan barang terlebih dahulu. Setelah itu, barang akan dijual ke nasabah dengan cara dicicil.
Sebelum menjual kembali ke nasabah, pemberi pinjaman akan menaikkan harga barang yang sudah dibelinya. Jika sudah terjadi kesepakatan dengan nasabah, maka akad murabahah bisa diteruskan.
Akad Ijarah Wa Iqtina
Selanjutnya ada akad Ijarah Wa Iqtina akad ini menekankan prinsip sewa-menyewa dengan perubahan status kepemilikan. Pemberi pinjaman akan membeli barang sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, nasabah akan membawa barang tersebut pada periode tertentu sesuai kesepakatan. Saat jatuh tempo, maka nasabah dapat membeli barang tersebut hingga terjadi perubahan Status kepemilikan barang.
Akad Musyarakah Mutanaqishah
Sedangkan akad Musyarakah Mutanaqisah merupakan akad pinjaman di mana nasabah dan pihak pemberi pinjaman bekerja sama dalam suatu usaha. Dalam kerjasama tersebut, kedua belah pihak memiliki peranan dan kontribusi dana yang sama.
Akad Mudharabah
Terakhir, ada akad Mudharabah. Akad ini merupakan sistem pembiayaan dengan sistem syariah di mana pihak pemberi pinjaman akan memberikan sejumlah modal kepada nasabah.
Nanti di akhir perjanjian terdapat pembagian keuntungan dengan besaran sesuai kesepakatan. Akad ini biasanya Anda temukan di bank syariah saat memberikan bantuan dana untuk pelaku usaha.
Pembiayaan BPRS Almasoem
Salah satu bank yang akan mewujudkan prinsip syariah yaitu Almasoem Bank. Bank ini memberikan layanan dengan prinsip syariah sehingga bisa memenuhi kebutuhan para nasabahnya.
Anda bisa menggunakan layanan BPRS Almasoem untuk membeli kendaraan impian, pembelian rumah idaman, biaya sekolah penanaman modal, dan lainnya. Pembiayaan masuk iB menggunakan akad murabahah, mudharabah dan musyarakah.
Sehingga BPRS Almasoem melakukan akad sesuai dengan kesepakatan di awal sehingga nasabah semakin aman nyaman dan tenang. Simak beberapa keunggulannya, antara lain:
- Proses pembiayaan muda dan cepat.
- Sesuai dengan syariah.
- Aman dan nyaman.
- Biaya administrasi yang ringan.
- Menggunakan sistem bagi hasil yang kompetitif.
- Jangka waktu lebih fleksibel.
- Banyak peruntukannya.
- Mendapatkan pengawasan dari OJK.
- Dijamin oleh lembaga LPS.
Untuk mendapatkan pembiayaan tersebut, Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Menyiapkan fotocopy kartu keluarga.
- Fotocopy dokumen jaminan seperti BPKB, SHM atau AJB.
- Struktur rekening listrik terbaru.
- Jika Anda seorang pengusaha maka bisa melampirkan surat keterangan usaha terbaru.
- Namun, jika Anda bekerja bisa melampirkan fotokopi slip gaji terbaru.
- Menyertakan NPWP.
Pinjaman syariah BPRS Almasoem bisa menghubungi CS online di nomor +62851-7340-0881.